BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan perubahan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 34 Tahun 2020 terkait susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat.
Perubahan tersebut mengalihkan sistem pengawasan dari berbasis wilayah menjadi berbasis urusan atau bidang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat daerah.
Sebagai bagian dari kajian perbaikan, Inspektorat Kalteng melakukan konsultasi dengan Inspektorat Jawa Tengah (Jateng) pada 13-14 Februari 2024.
"Ini upaya Inspektorat Provinsi Kalteng untuk meningkatkan mutu dan kualitas pembinaan dan pengawasan dalam rangka mengawal visi dan misi serta RPJMD 2025 – 2029," kata Inspektur Daerah Kalteng Saring dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Saring menyebutkan pembinaan dan pengawasan nantinya akan dibagi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemda, pengawasan akuntabilitas keuangan daerah, pengawasan kinerja perangkat daerah dan pengawasan khusus.
Sehingga seluruh aspek dalam UU No 23/2014 tentang Pemda, PP No 12/2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemda dan Permendagri No 2/2025 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemda tahun 2025 dapat terpenuhi keseluruhan. (HERMAWAN DP/H)









