BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, dalam kegiatan Entry Meeting pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Seruyan, Senin, 17 Februari 2025.
Menurut Pj Bupati, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal yang telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Dari kegiatan pemeriksaan ini, kita dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya sebagai bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Djainuddin Noor.
Selain itu, ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
--page
Salah satu bentuknya adalah penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sesuai dengan regulasi.
Pj Bupati juga menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan pemeriksaan utama atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, terutama yang dapat memengaruhi opini BPK terhadap laporan keuangan daerah,” tambahnya. (FAHRUL/y)









