BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkembangan industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah menempatkan negara ini pada posisi penting di pasar global. Namun, pesatnya pertumbuhan industri tersebut telah memicu reaksi dari berbagai pihak yang berusaha membangun framing negatif terhadap industri sawit, terutama terkait isu biodiversitas. Salah satu isu yang kerap diangkat adalah dampak kebun sawit terhadap habitat satwa liar dan penurunan populasi satwa asli seperti orang utan, gajah, dan harimau. Tudingan-tudingan tersebut sering kali tidak didukung oleh fakta objektif.
Menurut laporan International Union for Conservation Nature (IUCN) berjudul "Kelapa Sawit dan Keanekaragaman Hayati" yang diterbitkan pada tahun 2018, penurunan populasi orang utan dan satwa liar lainnya di Indonesia sudah terjadi jauh sebelum pengembangan perkebunan kelapa sawit pada tahun 1970-an. Laporan tersebut menyebutkan bahwa perburuan liar, industri pulp dan kertas, serta deforestasi dengan cara pembakaran untuk membuka lahan pertanian skala kecil merupakan ancaman utama bagi populasi orang utan. Selama 200 tahun terakhir, perburuan telah menjadi pemicu utama menurunnya populasi orang utan di Pulau Borneo.
Studi yang dilakukan oleh Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) berjudul "Kebun Sawit Berjaya, Biodiversitas Indonesia Tetap Kaya dan Terjaga" yang diterbitkan pada tahun 2020 juga memperkuat temuan IUCN. PASPI menemukan bahwa hampir 44 persen hutan yang digolongkan menjadi hutan konservasi dan hutan lindung merupakan habitat alamiah (in situ) bagi satwa liar tersebut. Kebun sawit dan sektor lainnya, termasuk pemukiman dan pertanian, berada pada kawasan yang berbeda dan terpisah dengan habitat alamiah satwa liar.
"Pemerintah Indonesia sejak awal telah mengadopsi kebijakan pembangunan berkelanjutan yang menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan. Melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Indonesia menetapkan minimum 30 persen dari luas daratan sebagai hutan. Saat ini, sekitar 50 persen dari total daratan atau 94 juta hektare masih dikategorikan sebagai hutan, dan sebagian besar adalah hutan primer," kata Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP Kelapa Sawit, Eddy Abdurrachman pada Selasa, 18 Februari 2025.
Selain itu, Indonesia memiliki kebijakan nasional dan meratifikasi konvensi internasional untuk menjaga kelestarian biodiversitas. Misalnya, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang membagi daratan Indonesia menjadi kawasan lindung/konservasi dan kawasan budidaya.
--page
"Fungsi utama kawasan lindung adalah sebagai pelestarian flora dan fauna, baik secara in situ (sepenuhnya dirawat alam) maupun secara ex situ yakni kombinasi perawatan alam dan manusia," terangnya.
PASPI dalam jurnal "Kebijakan Pelestarian Biodiversitas Indonesia" menegaskan bahwa ekspansi perkebunan kelapa sawit dilakukan di dalam kawasan budidaya. Berbeda dengan kawasan lindung/konservasi, penggunaan lahan pada kawasan budidaya dapat terjadi konversi antar-sektor. Kebun sawit yang dikembangkan di kawasan budidaya tidak hanya memiliki fungsi sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi juga berfungsi sebagai pelestarian biodiversitas benih kelapa sawit melalui pembudidayaan lintas generasi.
"Argumen yang mengkaitkan pengembangan kebun sawit dengan penurunan biodiversitas seringkali tidak memiliki dasar yang kuat. Studi PASPI yang diterbitkan pada tahun 2020 menegaskan bahwa kebun sawit yang dikembangkan dengan baik tidak berdampak negatif pada biodiversitas. Data dari buku Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 yang diterbitkan oleh KLHK tahun 2018 menunjukkan bahwa dari sekitar 187,75 juta hektare luas daratan Indonesia, sekitar 93,9 juta hektare masih merupakan hutan, yang terdiri dari hutan primer, hutan sekunder, dan hutan tanaman," tegas Eddy.
Hampir separuh dari hutan Indonesia adalah hutan primer yang merupakan habitat alami satwa liar seperti gajah, harimau, orang utan, mawas, badak, singa, beruang, dan berbagai jenis unggas. Luasnya hutan primer yang dimiliki Indonesia menyebabkan FAO dalam laporannya "Global Forest Resources Assessment 2015: How are the World’s Forests Changing?" menggolongkan Indonesia ke dalam Global Top-Ten Countries with Forest Area For Conservation of Biodiversity.
"Dengan demikian, penting untuk meluruskan bahwa perkebunan kelapa sawit di Indonesia, yang dikembangkan dengan prinsip berkelanjutan, tidak serta-merta menjadi ancaman bagi biodiversitas dan habitat satwa liar. Sebaliknya, dengan kebijakan yang tepat, keberadaan kebun sawit dapat selaras dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," tutur Eddy. (TESTI PRISCILLA/Y)









