SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggelar razia di seluruh blok hunian.  Razia ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan sejalan dengan cita-cita Presiden RI untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang humanis dan rehabilitatif.

"Razia itu bertujuan untuk menegakkan disiplin dan menjaga keamanan di dalam Lapas. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan keamanan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, Selasa, 18 Februari 2025.

Namun, sampai dengan saat ini rincian barang terlarang yang ditemukan dari hasil razia hunian itu belum dipublikasikan secara detail oleh pihak Lapas.

Selain razia, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang pentingnya proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat.

"Sosialisasi itu bertujuan untuk mendorong WBP agar menjalani masa hukuman dengan lebih produktif dan mempersiapkan diri untuk kembali ke kehidupan masyarakat," ungkapnya. 

--page

Dalam hal ini,ia menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemasyarakatan yang baik yaitu menciptakan lingkungan Lapas yang kondusif dan proses rehabilitasi WBP. 

"Kami berharap Lapas Sampit dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan mendukung visi pemerintah," ujarnya. (DEVIANA/Y)