BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh pihak penyidik, proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di dunia maya. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk jaminan kepada masyarakat bahwa setiap laporan akan ditangani dengan serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Kalteng berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kombes Pol Erlan Munaji menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Pengguna diimbau untuk bertanggung jawab atas setiap unggahan dan komentar yang dibuat, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau bersifat fitnah.
"Penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian dapat berdampak serius, baik bagi individu maupun masyarakat luas," katanya, Selasa, 18 Februari 2024.
Proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan objektif.
Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya. Masyarakat diharapkan melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum atau berpotensi menimbulkan keresahan kepada pihak berwajib.
"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif," pungkasnya. (PATHUR/H)









