BORNEONEWS, Pulang Pisau – Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD Tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Tandean Indrabella menyampaikan, kebijakan melakukan efisiensi anggaran untuk penghematan anggaran, tidak berdampak pada tenaga kerja di pemerintahan.
“Efisiensi anggaran itu tida berdampak pada tenaga kerja kontrak maupun dengan perjanjian kerja di pemerintahan,” kata Tandean, Selasa, 18 Februari 2025.
Tandean menegasan, Kontrak Harian Lepas (KHL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibiayai oleh APBD, itu tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Legislator dari Golkar ini menambahkan, tim anggaran Pemerinah Daerah sudah mendapatkan instruksi langsung untuk pemangkasan anggaran dan itu sudah dilakukan, artinya sudah memenuhi kewajiban instruksi presiden.
“Saya dapat informasi dari pemerintah daerah, kita sudah melaksanakan pemangsakan anggaran itu,” ujar Tandean.( RETHA/H)









