PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan seorang tersangka berinisial RS, mantan pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kobar, Johny Artinus Zebua, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yushar dan Kasi Intel Pandu, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Kobar pada Selasa, 18 Februari 2025.

“Terkait kasus dugaan korupsi Pabrik Ikan di Desa Sungai Kapitan, saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah menetapkan tersangka berinisial RS yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Johny Artinus Zebua.

Johny menjelaskan bahwa pada tahun 2017, RS menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Diskanla Kobar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pabrik tepung ikan yang didirikan oleh Dinas Kelautan pada tahun tersebut.

“Tim jaksa telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen pendukung, serta pendapat ahli,” tambahnya.

Dalam kasus ini, RS disangkakan dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 12 ini kami terapkan masih dalam konteks pengelolaan pabrik tepung ikan. Untuk dugaan penyimpangan pada sarana dan prasarana pembangunan pabrik tersebut, tentu akan kami dalami lebih lanjut,” ungkap Johny.

Sementara itu, Kasi Pidsus Yushar menambahkan bahwa alat bukti yang menjadi kunci dalam penetapan tersangka adalah keterangan saksi yang diperkuat dengan dokumen dan pendapat ahli.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp250 juta dalam proyek ini,” kata Yushar.

Pihak Kejari Kobar selanjutnya akan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mohon dukungan dari masyarakat Kobar agar proses ini berjalan lancar dan dapat mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini,” pungkas. (DANANG/H)