BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terbitkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, pengamen, gelandangan, badut jalanan, atau pembersih kendaraan dan sejenisnya.
Imbauan ini berlaku di berbagai lokasi strategis seperti persimpangan jalan, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.
Imbauan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mengurangi keberadaan gelandangan dan pengemis yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan bahwa imbauan ini penting untuk mendukung upaya penanganan masalah sosial di Kota Palangka Raya.
"Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat turut berkontribusi dalam mengurangi masalah ini dan membantu pemerintah dalam penanganannya," katanya, Selasa, 18 Februari 2025.
Berlianto juga menambahkan, bahwa pemberian uang atau barang kepada pengemis justru dapat memperburuk keadaan, karena mereka akan terus berada di jalanan dan tidak mendapatkan solusi permanen untuk masalah yang dihadapi.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat operasional mereka.
Saat ini pihaknya juga terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap PPKS yang terlibat dalam aktivitas yang meresahkan, seperti pengemis, gelandangan, dan ODGJ yang tidak mendapat penanganan yang sesuai.
"Kami akan menindak tegas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang mengganggu ketertiban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum, sembari memastikan bahwa mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan sosial mereka," tegasnya.
Dirinya berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. (HENDRI/H)
Warga Palangka Raya Diminta Tidak Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…







