SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Upaya mengatakan permasalahan kredit yang bermasalah, Kejaksaan Negeri Sukamara bersama PT BPR Arta Sukma (Perseroda) melakulan kerjasama dengan penandatangan MoU pada Selasa, 18 Februari 2025.

Direktur Utama PT BPR Arta Sukma, Ida Rumiana mengatakan kerjasama yang pihaknya lakukan bersama Kejaksaan Negeri Sukamara terkait beberapa hal, diantaranya adalah masalah pengkreditan.

“Kerjasama ini salah satunya adalah untuk penyelesaian kredit-kredit bermasalah di kita,” ucap Ida Rumiana.

Menurutnya, memang ada beberapa permasalahan krediat yang saat ini tidak bisa ditangani oleh BPR Arta Sukma, sehingga memerlukan bantuan dari pihak ke Jaksaan.

“Kerjasama ini nanti tidak hanya dengan pihak kejaksaan saja, tetapi ada dengan pihak-pihak lainnya seperti bidang pendidikan untuk memberikan edukasi dalam hal-hal sosialisasi tentang hukum, biar kita di BPR lebih banyak pengetahuan dan wawasan,” ujarnya 

Ida Rumiana berharap, melalui kerjasama tersebut, maka dapat memperkuat kondisi BPR Arta Sukma yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sukamara.

“Kita berharap dengan kerjasama ini BPR Arta Sukma bisa lebih baik lagi kedepan,” tutupnya. (NORHASANAH/H)