SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara akan melakukan pendampingan terhadap PT BPR Arta Sukma setelah adanya penandatanganan MOU Kerjasama pada Selasa, 18 Februari 2025.

“Kita telah melaksanakan Mou dengan PT BPR Arta Sukma, pertama tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah tentang tata kelola,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan.

Menurut dia, tata kelola ini penting diberikan pendampingan agar kedepannya tidak ditemukan adanya hal-hal yang sifatnya dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, terutama dalam proses pemberian kredit.

“Yang kedua, peran Datun disini adalah pendampingan untuk proses penyelesaian kredit bermasalah,” ujarnya.

Irwan menerangkan, bahwa saat ini dalam proses pemberian kredit di BPR Arta Sukma memang sudah sesuai dengan SOP dan tidak ada perbuatan melawan hukum didalamnya, sehingga Datun Kejaksaan Negeri Sukamara tidak akan mencampuri urusan yang bersifat teknis, melainkan memberikan pendampingan untuk melakukan penyelamatan dengan upaya-upaya pengembalian daripada kredit yang bermasalah.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Arta Sukma, Ida Rumiana mengatakan kerjasama yang pihaknya lakukan bersama Kejaksaan Negeri Sukamara terkait beberapa hal, diantaranya adalah masalah pengkreditan.

“Kerja sama ini salah satunya adalah untuk penyelesaian kredit-kredit bermasalah di kita,” ucap Ida Rumiana.

Memang ada beberapa permasalahan krediat yang saat ini tidak bisa ditangani oleh BPR Arta Sukma, sehingga memerlukan bantuan dari pihak ke Jaksaan.

“Kita berharap dengan kerjasama ini BPR Arta Sukma bisa lebih baik lagi kedepan,” tutupnya. (NORHASANAH/R)