BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas akan membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakkan hukum bagi truk pengangkut yang melewati jalan Kuala Kurun - Palangka Raya.
Rencana pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 500.11.1/06/2025 perihal penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun.
"Berdasarkan kita konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, satgas ini tidak hanya mengurus tentang apa yang diangkut oleh truk-truk di jalan raya saja," kata Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden, Selasa, 18 Februari 2025.
Lanjut Herson, satgas tersebut juga melihat terkait administrasi perusahaan besar swasta (PBS), apakah sudah memiliki amdal lalin, dan perizinan lainnya atau belum.
Jika administrasi yang dimiliki oleh PBS tidak lengkap, kata Herson, hal itu bisa beresiko pencabutan izin oleh pihak terkait.
"Kalau nanti ditelisik, kita akan lihat semua, dengan bantuan dari polres dengan inspektur tambang dan pihak lainnya. Kalau amdal lalin belum ada mereka tidak bisa mengeluarkan hasil produksi dari tempat mereka," ucapnya.
Dijelaskan, nantinya satgas itu beranggotakan dari berbagai pihak terkait seperti pemkab, polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Pegeri dan pihak terkait lainnya, termasuk inspektur tambang.
Nantinya setelah satgas dibentuk, kemudian melalui bidang-bidangnya akan identifikasi terlebih dahulu bagaimana kondisi jalan, baru setelahnya tim akan turun ke lapangan.
Sedangkan terkait, penutupan akses truk angkutan, pihaknya akan tetap mengikuti instruksi dari Gubernur, tapi juga akan melengkapi dengan satuan tugas.
"Kita juga perlu koordinasi antar kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik agar jalan kita harus tetap baik," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)









