BORNEONEWS, Sampit – Kasus Kepala SDN 1 Bapinang Hilir Laut yang bolos kerja lebih dari sebulan akhirnya dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim).
Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan ketiga yang dijadwalkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim pada 17 Februari 2025.
"Yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan ketiga. Jadi hari ini surat pelimpahan kami sampaikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti," ujar Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto, Selasa, 18 Februari 2025.
Kasus ini mencuat setelah Kepsek tersebut tidak menjalankan tugasnya sejak 6 Januari 2025. Disdik Kotim juga telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut.
Panggilan Pertama pada 31 Januari 2025 Kepsek hadir dan memberikan alasan ketidakhadirannya. Disdik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta memintanya kembali bertugas, tetapi kepsek tersebut tetap tidak hadir.
Panggilan Kedua pada 7 Februari 2025, saat itu kepsek tidak hadir tanpa keterangan meskipun surat panggilan telah diterima. Kemudian panggilan ketiga 14-17 Februari 2025 Kepsek kembali mangkir, sehingga kasus ini resmi dilimpahkan ke BKPSDM Kotim.
Disdik Kotim pun telah merekomendasikan penangguhan gaji kepala sekolah karena tidak masuk kerja lebih dari satu bulan tanpa keterangan.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) PP 94/2021, ASN yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyatakan pihaknya segera memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan memeriksa berkasnya dan jika memenuhi unsur pelanggaran, segera membentuk tim pemeriksa serta menjadwalkan pemeriksaan," jelasnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi disiplin, seperti teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja (tukin), pernyataan tidak puas secara tertulis, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (DEWI PATMALASARI/R)









