BORNEONEWS, Palangka Raya - Marliana, warga Palangka Raya, masih menunggu kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum Bhayangkari Polresta Palangka Raya berinisial HW.
Laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng sejak November 2024 lalu hingga kini belum menetapkan tersangka. Marliana mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp165 juta yang dijanjikan akan digunakan sebagai modal usaha pangkalan gas LPG.
Uang tersebut merupakan hasil jerih payah Marliana berjualan nasi kuning sejak tahun 2006. Kehilangan uang tersebut berdampak besar pada kehidupan Marliana, terutama dalam membiayai pendidikan keempat anaknya.
Ia bahkan terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya. Kekecewaan Marliana semakin bertambah setelah mendengar kabar bahwa HW menantang dan menyepelekan laporan yang telah dibuatnya. HW dikabarkan merasa tidak takut dipenjara karena memiliki koneksi dan akan mengajukan tahanan kota.
Marliana merasa kecewa dengan proses hukum yang berjalan lambat. Ia berharap penyidik Polda Kalteng dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Sebagai warga biasa tanpa koneksi, ia hanya berharap keadilan dapat ditegakkan.
"Saya melapor ke Polda Kalteng ini untuk meminta keadilan. Saya harap keadilan dapat ditegakkan bagi kami warga kecil," harap Marliana, Selasa, 18 Februari 2025.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai.
"Penyidik sedang memeriksa beberapa saksi lagi. Nanti akan digelarkan untuk penetapan tersangka apabila saksi selesai diperiksa," tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (PATHUR/j)









