BORNEONEWS, Sampit - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur membuka loket pelayanan pengaduan bagi masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung Sampit.
"Langkah ini kami harap mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta mendapatkan informasi yang diperlukan dari organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kotawaringin Timur Agus Pria Dany di Sampit, Selasa, 18 Februari 2025.
Dia mengatakan Diskominfo Kotawaringin Timur resmi membuka pelayanan untuk memudahkan masyarakat yang meminta informasi ataupun menyampaikan pengaduan.
"Untuk pelayanan ini Diskominfo sudah menempatkan petugas yang siap melayani warga yang datang," ujarnya.
Dia menjelaskan layanan yang disediakan, yaitu SP4N LAPOR yang merupakan saluran resmi menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada pemerintah.
"Juga ada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang disiapkan untuk akses informasi publik dengan mudah dan transparan," kata Agus.
Selain itu, kata dia, warga juga bisa mendapatkan layanan Aduan Konten, jika ada warga yang ingin melaporkan konten negatif atau hoaks yang meresahkan masyarakat maka pihaknya memastikan setiap permintaan ataupun laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Pelayanan ini diberikan dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan informasi dan pengaduan. Harapannya ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kotawaringin Timur, selain layanan yang diberikan secara online," ujarnya.
Menurut dia, dengan hadirnya layanan ini di satu lokasi terpusat maka masyarakat diharapkan lebih mengenal dan memanfaatkan saluran resmi menyampaikan keluhan, aspirasi, serta permintaan informasi publik.
Agus mengatakan seiring dengan perkembangan teknologi dan media sosial, masyarakat kini lebih sering menyampaikan aspirasi melalui platform digital.
"Namun, sering kali penyampaian aspirasi melalui media sosial tidak mendapatkan tanggapan yang maksimal dari instansi terkait," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Diskominfo Kotawaringin Timur berupaya mengarahkan aspirasi masyarakat ke saluran resmi yang lebih tepat dan dapat ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan.
Dia menegaskan bahwa layanan pengaduan ini juga diawasi langsung oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia, sehingga memastikan setiap aduan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
"Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi serta menyampaikan pengaduan secara resmi dan efektif untuk mewujudkan layanan publik lebih baik," ujar Agus.









