BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Rusdiansyah mengimbau agar warga mengurus sertifikat kepemilikan tanah. Hal ini dianggapnya penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka, serta menghindari sengketa tanah.
"Sertifikat tanah memberikan jaminan hukum yang sah atas kepemilikan tanah. Tanpa sertifikat, tanah bisa dipertanyakan status kepemilikannya dan rentan terhadap klaim atau sengketa," ujarnya, Selasa, 18 Februari 2025
Fraksi Partai PKB ini menjelaskan, salah satu penyebab utama sengketa tanah adalah ketidakjelasan status kepemilikan. Dengan sertifikat, masyarakat dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa yang melibatkan pihak lain, baik individu maupun institusi.
"Sertifikat tanah menjadi dokumen penting dalam berbagai proses administrasi, seperti jual beli, hibah, dan pembagian warisan. Tanpa sertifikat, proses-proses ini menjadi lebih rumit dan berisiko," jelasnya.
Ia jug menambahkan, sertifikat tanah juga berfungsi sebagai bukti bahwa tanah tersebut sah milik seseorang, yang bisa melindungi pemilik dari klaim pihak lain yang tidak berhak atas tanah tersebut.
"Dengan mengurus sertifikat tanah, saya berharap masyarakat Palangka Raya bisa memiliki jaminan kepastian hukum atas tanah mereka, sehingga mencegah masalah hukum di kemudian hari dan menciptakan kedamaian serta ketertiban dalam masyarakat," harapnya. (MARINI/j)









