KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang  – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas,  menghadiri Rapat Persiapan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun 2024 yang bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa, 18 Februari 2025.

Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah dalam arahannya menegaskan pentingnya mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23E ayat 1, 2, dan 3. Ia menjelaskan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, telah dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat independen.

Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya serta harus ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan badan terkait sesuai dengan undang-undang.

Dalam kesempatan ini, disampaikan pula bahwa proses penyerahan dan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan harus disampaikan oleh Gubernur, Wali Kota, atau Bupati kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, merujuk pada Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, audit atas LKPD harus diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan diterima oleh BPK dari pemerintah daerah.

Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah berharap sebelum LKPD diserahkan, Badan Usaha Daerah (BUD) memastikan bahwa LKPD unaudited telah balance serta didukung dengan Prosedur Analitis (PA) yang menjelaskan transaksi-transaksi yang menyebabkan selisih PA.

Ia juga menekankan agar Pemerintah Daerah menyerahkan LKPD tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan guna memastikan kelancaran proses audit dan akuntabilitas keuangan daerah. (FAHRUL/j)