PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat.

Perubahan signifikan yang diusulkan adalah peralihan sistem pengawasan dari berbasis wilayah menjadi berbasis urusan atau bidang. Langkah ini diyakini akan meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat daerah.

Perubahan sistem pengawasan ini diharapkan mampu menjangkau dan mengawasi seluruh aspek kegiatan pemerintahan secara lebih terfokus. Dengan sistem berbasis urusan, pengawasan akan lebih spesifik dan terarah pada bidang-bidang tertentu, sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi dan ditangani secara lebih efektif.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan perubahan Pergub tersebut. Ia menilai perubahan sistem pengawasan ini merupakan langkah maju yang sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kalimantan Tengah.

“Perubahan ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Dengan fokus pada urusan atau bidang, pengawasan akan lebih terarah dan hasilnya lebih optimal,” ujar Sudarsono, Rabu, 19 Februari 2025.

--page

Sudarsono juga menekankan pentingnya kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi perubahan sistem pengawasan ini. Ia berharap seluruh ASN yang terlibat telah memahami dan siap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang baru.

Dengan adanya perubahan Pergub ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kalimantan Tengah akan semakin baik dan transparan, serta mampu mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah.

“Perlu pelatihan dan pembekalan agar ASN siap dan mampu menjalankan sistem pengawasan yang baru ini,” tambahnya. (PATHUR/y)