PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Khairil Anwar, menyatakan bahwa pembelian gas elpiji 3 Kilogram oleh orang kaya yang bukan merupakan haknya adalah haram. Pernyataan ini didasarkan pada beberapa dalil Al-Qur'an dan Hadits.

Khairil Anwar menjelaskan, tindakan tersebut melanggar prinsip keadilan dan pemerataan dalam Islam. Orang kaya membeli gas bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu merupakan bentuk pengambilan harta orang lain secara batil.

Dalil Al-Qur'an yang digunakan sebagai landasan hukum adalah QS. Al-Baqarah: 188 yang berbunyi.

"Dan janganlah kamu mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil, sedangkan QS. An-Nisa': 58 berbunyi sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." Rabu, 19 Februari 2025.

Selain dalil Al-Qur'an, Khairil Anwar juga merujuk pada beberapa Hadits Nabi Muhammad SAW. Di antaranya Hadits Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi yang berbunyi.

"Barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan tanda yang jelas pada wajahnya, dan Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, janganlah kamu mengambil harta orang lain, karena itu adalah perbuatan yang haram." Jelasnya.

Dalam konteks ini, pembelian gas 3 kilogram oleh orang kaya yang mampu membeli gas non-subsidi dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan melanggar hukum Islam. Tindakan tersebut merugikan masyarakat kurang mampu yang lebih membutuhkan subsidi tersebut.

MUI Kalteng mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mampu, untuk tidak membeli gas 3 Kilogram yang bukan haknya dan lebih bijak dalam menggunakan sumber daya yang ada.

"Hal ini penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/H)