PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menekankan pentingnya fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda) dalam perkembangan kota. 

"Perda berperan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal," ujarnya, Rabu, 19 Februari 2025.

Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa, dengan adanya Perda yang tepat dan efektif, pembangunan kota dapat berjalan lebih terarah, teratur, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

"Proses pembentukan Perda melibatkan beberapa tahapan, antara lain perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, dan pengundangan," tuturnya.

Lanjutnya, setiap tahapan Perda memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, guna memastikan bahwa Perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan dapat diimplementasikan dengan baik. 

"Selain itu, pembentukan Perda juga harus memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku, seperti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama," jelasnya.

Dengan memperhatikan asas hukum yang berlaku tersebut, diharapkannya Perda yang dibentuk dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung perkembangan Kota Palangka Raya secara berkelanjutan. (MARINI/H)