BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi menyampaikan tahun 2025 terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah kota maupun inisiatif dari DPRD sendiri.
"Salah satu Raperda yang telah diterima oleh DPRD adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya untuk periode 2025-2045," tuturnya, Rabu, 19 Februari 2025.
Raperda ini ujarnya diusulkan oleh Pemerintah Kota sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, dan sebagai upaya menyusun rencana pembangunan jangka panjang yang komprehensif.
"DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya terus bersinergi dalam menyusun dan mengesahkan peraturan daerah, untuk pembangunan serta kebijakan lebih baik dan terarah," katanya.
11 Raperda ini tambahnya, dengan tujuan utama mengarahkan pembangunan serta kehidupan masyarakat di daerah agar lebih tertib, adil, dan sejahtera. Serta menciptakan aturan yang jelas, dan mengikat bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
"Hadirnya Raperda untuk menghindari tumpang-tindih kebijakan dan memberikan dasar hukum dalam pengambilan keputusan. Dan mendukung pembangunan daerah, pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Dengan adanya Raperda yang tepat dan relevan, diharapkannya Kota Palangka Raya dapat berkembang maju secara terarah sesuai dengan kebutuhan dan potensi, serta menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat. (MARINI/H)









