PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I membidangi Komisi I DPRD Palangka Raya, Salundik, mengusulkan agar Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang menyediakan layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el). 

"Hal ini memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara langsung," ucapnya, Rabu, 19 Februari 2025.

Saat ini, katanya MPP Huma Betang telah menyediakan berbagai layanan publik, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui loket SAMSAT.

"Penambahan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di MPP Huma Betang diharapkan dapat mengurangi antrian dan beban kerja di kantor Disdukcapil, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut," harapnya.

Ia juga menambahkan, layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di lokasi strategis untuk mempermudah masyarakat. Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki KTP-el, dengan persyaratan seperti fotokopi Kartu Keluarga dan usia minimal 17 tahun atau sudah menikah. 

"Implementasi layanan di MPP Huma Betang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik," tutupnya. (MARINI/H)