PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melelang 46 lokasi parkir dengan pola Open Bidding untuk periode pengelolaan mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2025.

Tahapan lelang parkir ini telah dimulai dengan pelaksanaan Aanwijzing, yang merupakan tahapan pendampingan bagi para calon peserta lelang. Kegiatan ini berlangsung di Pangkalan Bun dan melibatkan Dishub Kobar serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.

Sekretaris Dishub Kobar, Rawandi saat membuka kegiatan Aanwijzing menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPKNL agar lelang berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Ada sebanyak 46 zona/lokasi parkir yang akan dilelang untuk tahun 2025. Pengelolaan tersebut berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2025. Hari ini kita laksanakan Aanwijzing, mulai dari pembuatan akun hingga tahapan lelang nantinya,” ujar Rawandi, Rabu, 19 Februari 2025.

Sebanyak 26 orang calon peserta menghadiri kegiatan Aanwijzing ini. Mereka diberikan pemahaman tentang tahapan lelang dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum proses lelang dimulai.

Dalam sistem lelang kali ini, Dishub Kobar menerapkan metode Open Bidding, berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan Close Bidding. Metode ini memungkinkan peserta untuk melihat secara transparan penawaran yang diajukan oleh peserta lain.

“Kami berharap dengan pola Open Bidding, proses lelang menjadi lebih transparan, kompetitif, dan memberikan hasil terbaik bagi pengelolaan parkir di Kobar,” tambah Rawandi.

Selain meningkatkan transparansi, sistem ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak peserta, sehingga potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir bisa meningkat signifikan.

Peserta lelang yang berminat diharapkan segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan oleh KPKNL Pangkalan Bun.

Dishub Kobar menegaskan bahwa pengelola parkir yang memenangkan lelang harus menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, termasuk menyetorkan retribusi parkir dan memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Dengan penerapan sistem lelang baru ini, diharapkan pengelolaan parkir di Kotawaringin Barat semakin tertata, profesional, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (DANANG/R)