PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, mendukung penuh tindakan tegas Satpol PP yang gencar melakukan razia minuman keras (miras ).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kobar H. Rudi Imam Gunawan. Mengingat Kabupaten Kobar telah memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006. Didalam perda tersebut melarang peredaran miras, dan ada sanksi berat bagi masyarakat yang berbisnis miras.

Politisi Partai Golkar mengungkapkan, keberadaan Perda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras.

Selain bertentangan dengan ajaran agama, miras juga memiliki dampak buruk terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan.

Oleh karena itu, ia meminta agar aturan ini terus disosialisasikan agar masyarakat memahami larangan serta sanksi yang mengikat.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Satpol PP yang telah menjalankan Perda Nomor 13 Tahun 2006 dengan melakukan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras. Ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan aturan, karena Kobar harus bebas dari miras dan narkoba," ujar Rudi Imam Gunawan, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia juga menyoroti upaya Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP dan Polres Kobar harus terus ditingkatkan agar tidak ada celah bagi peredaran barang-barang terlarang tersebut.

"Jangan berikan celah sedikit pun bagi masyarakat yang ingin berbisnis miras. Peredaran miras sangat mengkhawatirkan karena berdampak buruk pada kondusivitas wilayah. Oleh sebab itu, Satpol PP jangan pernah lelah untuk terus bergerak membersihkan miras di Kobar," tegasnya.

Rudi Imam Gunawan meminta agar para pelaku usaha miras yang telah ditindak diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurutnya, Satpol PP juga perlu menelusuri asal-muasal miras yang beredar di Kobar agar rantai distribusinya bisa diputus.

"Pelaku atau penjual miras harus diberi efek jera. Setelah diamankan dan barangnya disita, mereka harus kapok menjual miras. Jika perlu, Satpol PP harus menggali lebih dalam mengenai sumber pasokan miras ini agar akses distribusinya dapat ditutup," tambahnya.

Menjelang bulan suci Ramadan, Rudi juga mengimbau agar tempat-tempat hiburan malam turut ditertibkan demi menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah.

"Kobar termasuk daerah yang sedang berkembang, tetapi kemajuan ini harus diimbangi dengan penegakan aturan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Semua hal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat harus segera ditertibkan," pungkasnya. (DANANG/R)