BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya menggelar kegiatan pendataan reklame dan pengawasan serta pemeriksaan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Jasa dan Tenaga (PBJT) makanan dan minuman.
Kegiatan rutin ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak daerah tepat waktu dan jumlah. Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Pendataan reklame meliputi pemeriksaan izin dan pembayaran pajak reklame. Tim gabungan BPPRD dan Satpol PP melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan semua reklame telah terdaftar dan membayar pajak sesuai ketentuan.
"Pengawasan dan pemeriksaan objek PBJT makanan dan minuman difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tim melakukan pengecekan administrasi dan verifikasi lapangan," Jumat, 21 Februari 2025.
Emi Abriyani berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Ia menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam membangun Palangka Raya yang lebih baik melalui kepatuhan dalam membayar pajak. BPPRD Palangka Raya akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak.
--page
"Kerjasama dengan Satpol PP diharapkan dapat lebih efektif dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak patuh dalam membayar pajak daerah," pungkasnya. (PATHUR/Y)









