PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka inisial RS mantan pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kotawaringin Barat, mangkir dari panggilan Jaksa dalam kasus korupsi pengelolaan Pabrik Tepung Ikan, di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kobar Johny Artinus Zebua melalui Kasi Pidsus Yushar menyampaikan, bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan pertama pada Jumat, 21 Februari 2025. Namun, RS tidak datang dengan alasan pemeriksaan kesehatan.

"Jadi, tersangka RS melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penundaan, sehingga hari ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Adapun isi dalam surat tersebut, yaitu selaku kuasa hukum RS bernama Tonny Pandiangan menyampaikan permohonan penundaan pemanggilan terhadap tersangka untuk beberapa hari kedepannya.

Adapun alasan penundaan panggilan dimaksud, adalah untuk diberi waktu pemeriksaan kesehatan tersangka, dan juga untuk menyelesaikan hal - hal yang berhubungan dengan pekerjaan, serta persiapan kelengkapan untuk menghadiri panggilan dimaksud.

Selanjutanya, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kedua yang dijadwakan pada Rabu 26 Febuari 2025.  

"Apabila tidak hadir lagi, kami akan melakukan upaya paksa," pungkasnya. (DANANG/H)