BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walau telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, namun RS mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat hingga kini masih belum menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Kobar.
Padahal pemeriksaan terhadap tersangka telah dijadwalkan, Jumat 21 Februari 2025, tapi tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Kobar Yushar saat dikonfirmasi Borneonews menjelaskan pihaknya juga telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.
"Rencananya kami jadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya, Rabu, 26 Februari 2025. Bila yang bersangkutan tidak hadir maka akan kami lakukan upaya pemanggilan paksa," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri KobarJohny Artinus Zebua menjelaskan penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kobar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Nomor : PRIN-01/O.2.14/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Tim jaksa penyidik Kejari Kobar juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kobar yang berlokasi di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan 10 Februari 2025.
Kegiatan tersebut guna mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Proyek itu dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan pada 2017. (WAHYU KRIDA/R)









