BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Rusdiansyah menekankan pentingnya pengawasan dan pendataan rutin terhadap pajak reklame oleh pemerintah kota.
Ia mengusulkan agar reklame yang melanggar peraturan langsung ditertibkan, hal ini agar memberikan efek jera untuk patuh terhadap pajak dan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pengawasan dan pendataan rutin terhadap pajak reklame oleh Pemerintah Kota sangat penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," tuturnya, Jumat, 21 Februari 2025.
Ia mengusul ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam pengawasan, yakni melakukan pendataan reklame yang terpasang, termasuk izin, masa berlaku, dan kepemilikan. Rusdiansyah juga menyarankan agar memanfaatkan teknologi digital, untuk sistem database reklame yang lebih transparan.
Selain itu, Rusdiansyah meminta, pemerintah kota bersama dinas terkait membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung terhadap reklame yang terpasang.
Anggota Fraksi Partai PKB ini menganjurkan agar pemerintah kota memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, seperti denda atau pencabutan izin reklame, terutama yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin.
Tidak kalah penting, agar dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya membayar pajak reklame, dan layanan konsultasi bagi pemilik usaha untuk proses perizinan yang lebih mudah.
"Dengan pengawasan dan pendataan yang rutin, diharapkan pajak reklame dapat dikelola dengan lebih optimal, meningkatkan PAD, serta menjaga estetika kota," pungkasnya. (MARINI/j)









