BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Sudarto menegaskan pentingnya kepatuhan pemilik usaha terhadap pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
"Dengan kepatuhan terhadap PBJT, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Jumat, 21 Februari 2025.
Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, yang telah melakukan pendataan dan pengawasan intensif terhadap pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha. Apabila ada yang melanggar, maka langsung diberikan teguran maupun tindakan tegas berupa denda atau pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan daerah," tuturnya.
Ia juga meminta, agar pemerintah kota melalui dinas terkait melakukan inspeksi berkala untuk memastikan seluruh pelaku usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak. Serta memanfaatkan teknologi digital untuk sistem pencatatan pajak yang lebih transparan dan akurat.
"Sediakan juga layanan pembayaran online agar lebih praktis bagi wajib pajak, serta berikan peringatan bagi usaha yang menunggak pajak," tegasnya. (MARINI/J)









