BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode I Februari 2025 dalam rapat yang digelar baru baru ini.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menyebut penetapan harga ini mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan menunggu petunjuk teknisnya.
Ia menjelaskan perhitungan harga dilakukan berdasarkan realisasi kontrak penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (PK) hingga 15 Februari 2025.
“Harga CPO naik Rp473,17 menjadi Rp14.102,10, sementara harga Inti Sawit (PK) ditetapkan Rp10.881,36 dengan indeks "K" sebesar 91,07,” ungkapnya.
Harga TBS produksi pekebun mitra juga mengalami perubahan, dengan harga tertinggi Rp3.224,53 untuk tanaman berumur 10-20 tahun dan terendah Rp2.430,35 untuk tanaman tiga tahun.
Dengan kebijakan ini, diharapkan harga TBS di Kalimantan Tengah seragam dan tidak ada perbedaan antar kabupaten. (HERMAWAN DP/j)









