NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Seorang tersangka kasus  peredaran Uang Palsu (Upal) di Kabupaten Lamandau ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Ratusan lembar Upal yang beserta barang bukti lain seperti tablet, Handphone merk Iphone, kartu ATM, pakaian dan barbuk lainnya disita petugas.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono dalam press release pengungkapan kasus Uang palsu  yang digelar di aula Joglo Polres setempat mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang menjadi korban peredaran uang palsu pada 13 Februari 2025.

"Pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 berlokasi di Jl Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik, telah terjadi tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh tersangka DS (20 tahun) di agen BRI-link milik pelapor (Nana Bri-link)," ungkap Kapolres, Jumat, 21 Februari 2025.

Bronto menjelaskan, tersangka DS (20) diketahui melakukan transaksi  melalui jasa transfer atau top up Dana di agen BRI-link milik pelapor. Pada awalnya tersangka meminta top up  senilai 26 Juta Rupiah, namun pelapor hanya memiliki saldo 19 Juta Rupiah yang akhirnya ditransfer ke rekening tersangka dengan biaya administrasi Rp.150.000,-. 

"Pada saat melakukaan pembayaran, tersangka mengeluarkan uang yang diduga palsu dari kantong plastik sambil meyakinkan korbannya dengan mengatakan "ini dari peron (tempat jual beli kelapa sawit)," sebut Kapolres Bronto.

Tersangka juga, lanjut Kapolres, berpura-pura menghitung ulang uang diduga palsu itu sesuai jumlah yang ditransfer sebelum akhirnya diletakkan di atas etalase didapen pelapor dan bergegas meninggalkan tempat itu.

"Setelah pelapor membuka plastik dan mengetahui bahwa yang digunakan tersangka itu uang palsu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kami," ujarnya.

Dari keterangaan tersangka, Kapolres Bronto Budiyono menyebut, bahwa uang palsu yang digunakan tersangka DS (20) merupakan uang mainan yang ia beli di lapak online dengan harga 131 Ribu per 1000 lembar.

"Setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri tersangka berdasarkan nama pada nomor rekening Bank dan melakukan penelusuran ke alamat yang bersangkutan daan mendapatkan  foto tersangka, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku," tegasnya.

Dari tersangka diamankan Barbuk berupa 1 plastik berisi 207 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 tablet, iphone, 98 uang palsu, 18 lembar uang asli pakaian tersangka serta barang bukti lainnya.

"Kepada tersangka, disangkakan pasal 36 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya.

Kapolres Lamandau Bronto Budiyono mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai macam penipuan termasuk kaitannya dengan uang palsu.

"Mendekati bulan suci Ramadan,  mengimbau kepada masyarakat Kaabupatrn Lamandau agar selalu mengecek transaksi maupun hasil jual beli untuk meyakinkan bahwa uang itu asli atau palsu," imbaunya. (HENDI NURFALAH/j)