PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial ES (41), yang tega mencabuli anak kandungnya, sejak duduk dibangku SMP pada tahu 2020, dan baru terungkap pada tahun 2025.

Peristiwa memilukan yang dialami gadis berusia 17 tahun ini terjadi di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, membenarkan peristiwa tersebut, dan berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 atau saat korban duduk di bangku Kelas 2 SMP hingga tahun 2025.

“Aksi bejat pelaku ini terbongkar berawal dari saksi yang merupakan ibu kandung korban SS (36) dihubungi oleh Guru korban yang memberitahukan bahwa korban ada bercerita telah disetubuhi oleh ayah kandungnya dan setelah di konfirmasi ternya benar,” beber Kapolres, Jumat, 21 Februari 2025.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib. (DANANG/J)