SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, mengatakan pemerintah daerah mengalami kerugian hampir Rp1 triliun akibat perusahaan besar swasta (PBS) yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Ketidaktertiban ini menghambat pemerintah dalam menarik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, terdapat sekitar 15 perusahaan di wilayah Kotim yang belum memiliki HGU. Jika mereka memenuhi kewajiban ini, pemerintah diperkirakan dapat menarik BPHTB lebih dari Rp800 miliar. Dana tersebut sangat berpotensi untuk mendukung pembangunan daerah.

"Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas PBS yang tidak memenuhi aturan. Agar mereka bekerja secara legal demi kondusivitas investasi di daerah ini," kata Rimbun, Sabtu, 22 Februari 2025.

Rimbun menekankan bahwa perusahaan harus beroperasi secara legal guna menjaga stabilitas investasi di Kotim. Kehadiran investasi diharapkan dapat membantu kesejahteraan masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) serta retribusi pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk berperan aktif dalam penyelidikan terhadap perusahaan yang tidak memiliki HGU. 

Saat ini, lahan yang belum bersertifikat HGU tersebar di 17 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun, terkait progres perizinannya, hal tersebut berada di bawah kewenangan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotim.

Penyelesaian perizinan HGU sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD. Sebagai gambaran, pada tahun 2023, perusahaan dan koperasi yang membayar HGU telah menyumbang sekitar Rp60 miliar bagi PAD Kotim. Jika seluruh perusahaan segera memenuhi kewajibannya, target PAD tahun ini dapat tercapai dengan mudah, bahkan melampaui target.

Rimbun menambahkan, PAD merupakan indikator utama kemandirian suatu daerah. Semakin tinggi PAD, semakin kecil ketergantungan terhadap transfer dana dari pemerintah pusat maupun daerah lainnya. Dengan peningkatan PAD, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (DEWI PATMALASARI/j)