JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menemukan 705 produk kosmetik ilegal yang ditemukan selama intensifikasi pada 13 -14 Februari 2025.

Kosmetik-kosmetik tersebut berasal dari lima merek berbeda dan mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar. Total nilai ekonomi barang yang dimusnahkan mencapai Rp20.100.000.

Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menjelaskan bahwa intensifikasi ini bertujuan untuk memutus rantai pasokan kosmetik viral yang beredar di media online dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Dari total temuan, terdapat lima merek kosmetik yang mengandung bahan terlarang, termasuk skincare berlabel biru yang tidak sesuai ketentuan, dan 61 item kosmetik tanpa izin edar (TIE)," katanya, Sabtu, 22 Februari 2025.

Pemusnahan dilakukan oleh pemilik sarana yang bersangkutan di bawah pengawasan petugas BBPOM Palangka Raya. Selain pemusnahan, BBPOM juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada para penjual agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan produk kosmetik yang mereka jual.

--page

Pihak BBPOM memberikan peringatan keras agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut, BBPOM Palangka Raya mengingatkan para pemilik sarana untuk memastikan produk yang mereka jual telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor notifikasi dari Badan POM.

Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran. Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk melindungi konsumen dari bahaya produk kosmetik ilegal.

BBPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih kosmetik. Perhatikan selalu Nomor Izin Edar (NIE) pada kemasan produk dan hindari kosmetik dengan klaim yang berlebihan (over claim).

Belilah kosmetik dari sarana distribusi yang legal dan terpercaya, untuk memvalidasi NIE, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk memindai barcode 2D pada kemasan produk atau memasukkan nomor NIE secara manual untuk memeriksa keasliannya.

"Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat melindungi diri dari produk kosmetik ilegal dan berbahaya," pungkasnya. (PATHUR/y)