PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang terduga pengedar narkotika beriisial AR alias Lia (40), di Jalan Darmosugondo, Palangka Raya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

"Petugas menemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 51,23 gram, 4 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,15 gram, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, Sabtu, 22 Februari 2025.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, dua pack plastik klip, satu kaleng permen merek Eclipse warna hijau, satu kotak merek Monter warna hitam, satu dompet warna hitam, satu unit handphone OPPO warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 1.080.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Pria dengan pangkat satu melati emas dipundaknya ini mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

--page

Pihak kepolisian akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi AR adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/Y)