SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi membuka beberapa layanan publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sampit. Sementara ini baru ada tiga layanan yang dibuka di Mal Habaring Hurung tersebut. 

"Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan publik yang baik," kata Kepala Diskominfo Kotim, Marjuki,  Sabtu, 23 Februari 2025.

Ia menyebutkan tiga layanan utama yang tersedia di MPP, pertama, layanan Pusat Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menyediakan informasi publik terkait perangkat daerah dan kecamatan di Kotim.  Layanan tersebut memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi pemerintahan secara transparan.

Kedua,  tersedia layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN-Lapor).  Layanan itu memberikan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik yang kurang memuaskan atau tidak sesuai prosedur.  Pengaduan dapat dilakukan secara online maupun langsung di Diskominfo atau MPP.

 "Ketiga,  Diskominfo Kotim juga menyediakan layanan aduan konten negatif.  Sehingga ini membantu masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten negatif di berbagai platform digital, seperti website, media sosial, aplikasi mobile, atau software. Pengaduan dapat disampaikan di MPP atau secara online, dan petugas akan memberikan informasi dan penanganan yang diperlukan," jelasnya. 

--page

 Ia berharap dengan hadirnya layanan Diskominfo di MPP, masyarakat Kotim dapat lebih mudah mengakses informasi, menyampaikan aspirasi, dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan publik.  

"Meskipun layanan serupa telah tersedia di tingkat provinsi,  kehadirannya di MPP diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan layanan oleh masyarakat luas," ucapnya. (DEVIANA/Y)