BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tommy Irawan, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan.
Proses pembahasan ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk menghasilkan Raperda yang komprehensif dan efektif. Pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah, akademisi, dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas.
Masukan dan saran dari berbagai pihak tersebut sangat penting untuk memperkaya isi Raperda dan memastikan bahwa Raperda tersebut mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi penyandang disabilitas di Kalteng.
"Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam rangka melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kalteng," katanya, Sabtu, 22 Februari 2025.
DPRD Kalteng menyadari pentingnya peran serta semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang setara dan memungkinkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat.
--page
Pembahasan Raperda ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut mengatur berbagai hak dan kewajiban penyandang disabilitas, dan Raperda ini diharapkan dapat menjadi implementasi konkrit dari undang-undang tersebut di tingkat daerah.
DPRD Kalteng berkomitmen untuk terus berupaya dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dan memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan layak dan bermartabat.
"Proses pembahasan Raperda ini akan terus dikawal agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/y)









