BORNEONEWS, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus Kepala Sekolah SDN 1 Bapinang Hilir Laut yang bolos kerja lebih dari sebulan. Langkah ini diambil setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim.
“Kemarin sudah kami terima, jadi saat ini kita sedang siapkan tim. Pada saatnya, kita akan undang yang bersangkutan. Jika pun tidak datang, itu artinya tidak punya bantahan dan data yang ada sudah benar adanya. Itu kita jadikan dasar untuk penjatuhan disiplin,” ujar Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Sabtu, 22 Februari 2025.
Kamaruddin menegaskan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari atau lebih terancam sanksi disiplin paling berat, termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Namun Kamaruddin menegaskan, sanksi tersebut akan ditentukan setelah melakukan pemeriksaan kepala yang bersangkutan.
“Karena di Kotim menggunakan perekaman kehadiran berbasis aplikasi, ketidakhadiran tanpa alasan ini terekam. Ini yang akan kita pertanyakan dan gali lebih dalam dalam pemeriksaan nanti,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut sejak ketidakhadirannya terhitung sejak 6 Januari 2025.
Pada pemanggilan pertama 31 Januari 2025, yang bersangkutan hadir dan memberikan alasan ketidakhadirannya, namun tetap tidak kembali bertugas.
Pada pemanggilan kedua 7 Februari 2025 dan ketiga pada 14-17 Februari 2025, kepala sekolah tersebut mangkir tanpa keterangan. Akibatnya, Disdik Kotim melimpahkan kasus ini ke BKPSDM Kotim untuk ditindaklanjuti.
Disdik Kotim juga telah merekomendasikan penangguhan gaji kepala sekolah tersebut karena tidak masuk kerja lebih dari satu bulan tanpa keterangan. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) PP 94/2021, ASN yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. (DEWI PATMALASARI/H)









