PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) bersama Kepolisian Polda Kalteng dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah menggelar operasi penegakan hukum terhadap angkutan batu bara di jalur Palangka Raya-Kuala Kurun pada 20-21 Februari 2025.

Operasi ini difokuskan pada pelanggaran administrasi dan over loading yang kerap menyebabkan kerusakan jalan.

Sebanyak 55 kendaraan pengangkut batu bara diperiksa selama operasi tersebut. Hasilnya mengejutkan, 40 kendaraan atau sekitar 73 Persen terbukti melanggar aturan, baik administrasi maupun terkait muatan berlebih (over loading).

Polda Kalteng langsung menindak tegas para pelanggar dengan memberikan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran di sektor angkutan batu bara.

Kepala BPTD Kalteng, M. Andi Rachmatullah, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih.

"Saya menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha angkutan batu bara terhadap peraturan yang telah ditetapkan," katanya, Minggu, 23 Februari 2025.

Sebagai langkah antisipatif menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran 2025, Dishub Kalteng juga menghimbau seluruh perusahaan angkutan batu bara untuk menghentikan sementara distribusi batu bara dari Kuala Kurun menuju Terminal Khusus (Tersus) di Kecamatan Bagugus.

Penghentian sementara ini diharapkan dapat meminimalisir kerusakan jalan yang lebih parah akibat peningkatan volume kendaraan selama musim mudik.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong kepatuhan seluruh pelaku usaha angkutan batu bara. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan tetap baik.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan terciptanya sistem transportasi yang lebih tertib dan aman di Kalimantan Tengah.

"Kerjasama yang baik antara Dishub Kalteng, Polda Kalteng, dan BPTD Kalteng menjadi kunci keberhasilan dalam menegakkan aturan dan melindungi infrastruktur jalan di provinsi ini," pungkasnya. (PATHUR/j)