BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Rusdiansyah mengimbau para penyedia hiburan di kota setempat untuk mematuhi kewajiban membayar pajak.
"Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak hiburan," ujarnya, Minggu, 23 Februari 2025.
Ia menjelaskan, pajak hiburan merupakan kontribusi yang dikenakan atas penyelenggaraan berbagai jenis hiburan, seperti permainan ketangkasan, tempat hiburan malam, dan lainnya.
"Tarif pajak hiburan diatur oleh pemerintah daerah. Di Palangka Raya, pemerintah kota melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) para pelaku usaha hiburan yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur dan ketentuan pembayaran pajak hiburan, dapat melalui dinas ini," imbaunya.
Ia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan dan pelayanan publik di kota Palangka Raya.
"Kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah," terangnya.
Ia menambahkan, dengan membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan, para penyedia hiburan turut serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Palangka Raya secara keseluruhan. (MARINI/j)









