BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebagai bentuk dukungan ekonomi lokal, Wakil Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya Hap Baperdu mengimbau para pelaku usaha di kota setempat untuk segera mengurus dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pendaftaran dilakukan. Pembuatan NIB gratis melalui website oss.go.id, dengan tujuan memberikan legalitas dan pendataan bagi pelaku usaha maupun UMKM," katanya, Minggu, 23 Februari 2025.
Dengan memiliki NIB, ia menjelaskan pelaku usaha tidak hanya mendapatkan legalitas formal, tetapi juga berbagai manfaat lain seperti kemudahan akses permodalan, pendampingan usaha, dan peluang untuk mengembangkan usaha ke tingkat yang lebih tinggi.
"Oleh karena itu, kerjasama dengan pemerintah daerah sangat penting agar terus mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha untuk segera mengurus NIB demi kemajuan ekonomi lokal," harapnya.
Ia memberitahukan, NIB membantu usaha naik kelas dan mendapatkan beragam manfaat, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, sebagai salah satu dokumen persyaratan pengajuan KUR, untuk mendapatkan perizinan berusaha lainnya.
"Proses penerbitan NIB dapat dilakukan setiap hari dan setiap waktu atau 24 jam sehari serta 7 hari dalam seminggu," jelasnya. (MARINI/j)









