SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, memberikan penjelasan terkait masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa berlangsung hingga batas usia pensiun.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

“Sebelumnya memang ada aturan tertulis yang mengatur kontrak PPPK dengan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Namun, dalam Permenpan yang baru, klausul tersebut dihapus tanpa ada aturan lebih lanjut. Oleh karena itu, beberapa instansi menginterpretasikan bahwa kontrak PPPK dapat berlangsung hingga batas usia pensiun jabatan masing-masing,” kata Kamaruddin, Senin, 24 Februari 2025.

Lebih lanjut, Kamaruddin menerangkan bahwa batas usia pensiun berbeda sesuai dengan jabatan yang diemban. Untuk jabatan guru, batas usia pensiun adalah 60 tahun, sedangkan jabatan lainnya umumnya 58 tahun.

Berdasarkan hal tersebut, BKPSDM Kotim awalnya akan mengajukan kontrak PPPK hingga batas usia pensiun. Namun, atas saran Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, pengajuan baru dilakukan dengan opsi kontrak hingga 5 tahun.

“PPPK tahap pertama yang akan diangkat pada 1 Maret nanti kami usulkan dengan masa kontrak lima tahun, tetapi bisa diperpanjang,” tambahnya.

Dirinya memandang, jika dimungkinkan kontrak PPPK sampai batas usia pensiun itu jauh lebih baik. Karena pihaknya tidak disibukkan proses penambahan kontrak.

"Karena tenaga-tenaga ini kita perlukan untuk mengisi kebutuhan pegawai kita bidang pendidikan dan kesehatan. Sehingga kalau memang itu ada kebijakan (kontrak PPPK hingga batas usia pensiun) mamang baik," ujarnya. 

Lebih lanjut, kinerja menjadi faktor utama dalam perpanjangan kontrak PPPK. BKPSDM Kotim memiliki alat ukur berupa target kinerja yang dievaluasi secara periodik, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan.

“Setiap bulan, kami melakukan evaluasi kinerja semua pegawai, termasuk PPPK dan PNS. Ini juga menjadi dasar perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk perpanjangan kontrak PPPK, syarat mutlak adalah memiliki kinerja baik. Jika tidak, perpanjangan tidak akan dilakukan,” tegas Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin menegaskan bahwa jika pun masa kontrak PPPK diputuskan mencapai batas usia pensiun, mereka tetap terikat dengan ketentuan disiplin pegawai ASN dan aturan kinerja. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat menjadi alasan pemberhentian kontrak sebelum masa berakhir.

“Walaupun kontrak sampai usia pensiun, bukan berarti mereka tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Jika ada pelanggaran disiplin atau kinerja tidak memenuhi standar, pemberhentian tetap bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)