PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Barito Utara. Dalam sidang yang digelar Senin, 24 Januari 2025, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyusul adanya pelanggaran yang terungkap.

Keputusan MK membatalkan sebagian hasil Pilkada Barito Utara yang ditetapkan KPU setempat pada 4 Desember 2024. Keputusan KPU Nomor 821 Tahun 2024 dinyatakan batal hanya untuk hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

MK memberikan tenggat waktu 30 hari kepada KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan PSU di kedua TPS tersebut.

"PSU harus melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Hasil PSU akan digabungkan dengan hasil perolehan suara di TPS lain yang tidak dibatalkan MK. Hasil gabungan ini akan ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada Barito Utara tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK. Proses ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan integritas proses pemilihan.

Untuk mengawasi jalannya PSU, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara. Bawaslu RI juga dilibatkan untuk melakukan pengawasan bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

Demi keamanan dan kelancaran PSU, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, ditugaskan untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.

"Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan memastikan PSU berjalan dengan tertib dan lancar," pungkasnya. (PATHUR/H)