BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus meningkatkan pengawasan terhadap usaha makanan dan minuman di wilayahnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan, pengawasan ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pengusaha makanan dan minuman di Palangka Raya membayar pajak dengan benar, baik jumlahnya maupun waktu pembayarannya," katanya, Senin, 24 Februari 2025.
Pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap omzet penjualan, pencatatan transaksi dan pelaporan pajak.
BPPRD juga bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP, untuk menindak pengusaha yang melanggar ketentuan perpajakan.
Emi juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan ini. Masyarakat dapat melaporkan kepada BPPRD jika menemukan adanya usaha makanan dan minuman yang tidak patuh dalam membayar pajak.
Dengan pengawasan yang intensif ini, BPPRD berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor usaha makanan dan minuman.
Peningkatan penerimaan pajak ini akan berdampak positif pada pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. (HENDR/H)
BPPRD Palangka Raya Gencarkan Pengawasan Pajak Usaha Kuliner
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







