PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus meningkatkan pengawasan terhadap usaha makanan dan minuman di wilayahnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan, pengawasan ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

"Kami ingin memastikan bahwa semua pengusaha makanan dan minuman di Palangka Raya membayar pajak dengan benar, baik jumlahnya maupun waktu pembayarannya," katanya, Senin, 24 Februari 2025.

Pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap omzet penjualan, pencatatan transaksi dan pelaporan pajak.

BPPRD juga bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Satpol PP, untuk menindak pengusaha yang melanggar ketentuan perpajakan.

Emi juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan ini. Masyarakat dapat melaporkan kepada BPPRD jika menemukan adanya usaha makanan dan minuman yang tidak patuh dalam membayar pajak.

Dengan pengawasan yang intensif ini, BPPRD berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor usaha makanan dan minuman.

Peningkatan penerimaan pajak ini akan berdampak positif pada pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. (HENDR/H)