BORNEONEWS, Sampit - Lagi-lagi Polres Kotim menangkap pelaku pencurian tandan buah segar sawit. Kali ini tiga pelaku berinisial D (40), JS (51) dan T (29) diamankan polisi lantaran nekat mencuri buah sawit di kebun milik PT. Sinar Citra Cemerlang (SCC), di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, aksi pencurian ini terungkap setelah seorang petugas keamanan perusahaan mendapat laporan bahwa adanya penangkapan pencuri sawit di Blok Divisi 6 F/G 54 PT. SCC.
"Mendapat informasi tersebut, petugas keamanan bersama tim patroli perusahaan bergegas menuju ke lokasi menggunakan mobil patroli perusahaan," kata Iyudi Hartanto, Senin, 24 Februari 2025.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, mereka menemukan bahwa tim patroli perusahaan telah lebih dulu mengamankan ketiga pelaku. Saat diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa mereka telah memanen dan mengambil tandan sawit dari blok perkebunan tersebut.
"Lalu anggota bersama tim keamanan melakukan penyisiran di lokasi dan ditemukan 133 tandan buah sawit hasil panen pelaku," ungkap Yudi.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian bersama sejumlah barang bukti berupa 2 buah dodos, 3 buah senter, 1 buah tojok, 1 angkong dan 3 unit sepada motor milik pelaku.
"Ketiga pelaku kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan di sangkakan pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pasal 365 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan," demikiannya. (BUDDI RAHMAT H/j)









