JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - KPU Kalteng masih mengkonsultasikan terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Barito Utara ke KPU RI.

"Saat ini kami masih koordinasikan dan konsultasikan putusan MK tersebut ke KPU RI," kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, Senin, 24 Februari 2025.

Dia menambahkan saat ini pihak penyelenggara pemilihan umum juga melakukan sejumlah persiapan sebagai bentuk kesiapan dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Barito Utara.

"Sambil jalan aja buat persiapan," kata Sastriadi saat dikonfirmasi terkait perkiraan waktu yang diperlukan untuk konsultasi sampai KPU Kalteng dan KPU Barito Utara mendapat keputusan dan arahan KPU RI.

Sebelumnya materi yang dirilis oleh Humas MK di lama resmi Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa permohonan perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024 dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam perkara ini, KPU Barito Utara menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan yang disaksikan melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi MK.

Dalam amar putusan yang disiarkan langsung tersebut Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

PSU dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.Mahkamah juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Kemudian, hasil PSU digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh mahkamah. “Untuk diletakkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

Untuk itu dengan dikabulkannya sebagian permohonan dan adanya perintah PSU, maka Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan batal sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Mahkamah menjatuhkan putusan demikian lantaran terbuktinya lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Barito Utara di TPS-TPS tersebut.

Khusus di TPS 01 Kelurahan Melayu, Mahkamah mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih.

Mahkamah juga mempertimbangkan tindakan KPU Barito Utara yang memasukkan selisih surat suara tidak sah kepada surat suara tidak terpakai demi finalisasi Sirekap KPU.

“Mahkamah menilai adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu, baik sebelum maupun setelah dilakukan PSU pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah, dan diakui oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah dalam persidangan, menjadi fakta hukum yang tidak terdapat keraguan telah terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Untuk TPS 04 Malawaken, Mahkamah membenarkan adanya sebagian pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut telah memberikan penekanan atas kepemilikan KTP el atau biodata penduduk yang dapat menerangkan identitas calon pemilih pada saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Menurut Mahkamah, persyaratan mengenai adanya dokumen yang menjelaskan identitas pemilih, secara teknis, akan membantu penyelenggara pemilu dalam melakukan proses verifikasi dan administrasi pemilihan di TPS,” kata Daniel.

ANTARA