PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman.

Dengan putusan ini, maka pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Lamandau 2024 dan akan memimpin kabupaten tersebut untuk periode 2025-2030.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, hakim ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon (Hendra-Budiman) secara keseluruhan.

Putusan ini sekaligus mengakhiri upaya hukum Hendra-Budiman yang sebelumnya menggugat hasil Pilkada dengan alasan intimidasi pemilih dan kecurangan perhitungan suara.

Gugatan Hendra-Budiman mencakup permintaan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 dan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"MK menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan calon tersebut tidak terbukti secara hukum," kata hakim MK Arsul Sani.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Kabupaten Lamandau, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid unggul dengan perolehan 28.755 suara, selisih 1.115 suara dari Hendra Lesmana-Budiman yang memperoleh 27.640 suara. Selisih suara ini cukup signifikan dan tampaknya menjadi pertimbangan MK dalam menolak gugatan.

Para hakim yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini adalah Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota), Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Mereka telah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi yang diajukan oleh kedua belah pihak.

"Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Kabupaten Lamandau dinyatakan sah dan final. Pasangan calon pemenang Pilkada sebelumnya tetap dinyatakan sebagai pemenang dan berhak untuk menjabat," pungkasnya. (PATHUR/R)