BORNEONEWS, Sampit - Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroprasi saat bulan ramadan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Kotim Widya Yulianti, ia mengatakan selama Ramadan THM diminta tidak beroprasi untuk mencegah gangguan keamanan kondusifitas saat Ramadan.
"Tidam hanya itu, ini juga untuk menjaga kenyamanan umat muslim saat menjalankan ibadah puasa nanti," kata Widya Yulianti, Senin, 24 Februari 2025.
Yuli juga mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan para THM menaati larangam tersebut.
"Rencananya nanti akan ada razia gabungan yang menyisir lokasi THM ini supaya mereka menaati aturan," ujarnya.
Tidak hanya THM, Yuli juga meminta kepada pedagang yang berada di Terowongan Nur Mentaya untuk tidak menyalakan musik dengan keras.
"Akan kita sambangi juga para pedagang di sana mengimbau agar tidak menyalakan musik yang terlalu keras supaya memberikan rasa kenyaman kepada masyarakat sekitar," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/R)









