TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satresnarkoba Polres Barito Timur menangkap seorang pria berinisial R (42) yang diduga menjadi pengedar sabu dalam operasi di Komplek Pahlawan, RT 08, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. 

“Saat penggerebekan, kami menemukan tiga paket sabu seberat 0,72 gram yang disembunyikan di bawah lemari es,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, mewakili Kapolres AKBP Eddy Santoso, Selasa, 25 Februari 2025.

Selain sabu, polisi juga mengamankan plastik klip bening, timbangan digital, alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek api, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, dan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Budi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Barito Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

Budi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. 

“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika,” pesannya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)