BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Wahyu Jatmiko mengatakan, apabila ada masysrakat yang melihat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan orang terlantar, melaporkan kepada pihaknya.
“Kalau ada ODGJ atau orang terlantar, ada laporan dari masyaakat dulu entah itu tertulis atau lisan,” kata Wahyu, Selasa, 25 Februari 2025.
Wahyu menjelaskan laporan tersebut bisa berupa lokasi ditemukannya di mana, warga mana.
Kalau warga sebuah kecamatan, lanjut Wahyu, Dinsos akan berkoordinasi dengan camat atau desanya supaya tidak ada salah paham.
“Karena ODGJ ini kan punya keluarga, bukan kita mengakui ODGJ atau tidak. Yang mengetahui ODGJ atau tidak itu hasil pemeriksaan Kalawa Atei,” ujar Wahyu.
Setelah itu dilaporkan kepada Dinsos, tambah Wahyu, asal usulnya jelas, keluarganya jelas, selanjutnya akan dibawa ke Kalawa Atei dengan persetujuan dari keluarganya. (RETHA/j)








