KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial MR (27) tak bisa lagi berkeliaran bebas setelah aksinya diduga mencuri sepeda motor di Desa Basarang, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, berakhir di tangan polisi. 

Tim Resmob Polres Kapuas membackup Polsek Basarang berhasil menangkap pelaku pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Pos Kamling Pasar Sabtu, RT 02 Desa Basarang.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa, 25 Februari 2025.

Adapun, pelaku diketahui mencuri motor milik seorang warga pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. 

Motor Yamaha Vino biru bernomor polisi itu dicuri saat terparkir di halaman rumah korban dengan kunci masih tergantung di kontak. 

Pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, MR berhasil diringkus bersama barang bukti berupa satu unit Yamaha Vino biru beserta STNK dan kunci kontaknya. 

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. "Pastikan kunci dicabut dan motor dikunci ganda untuk menghindari kejadian serupa," tegasnya. (DODI/j)